BANDA ACEH - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh mendakwa mantan rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr Darni M Daud menarik sisa bantuan beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) 2009 dan 2010 sebsar Rp 1,7 miliar lebih.
Jumat, 18 Oktober 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar