Selasa, 22 Oktober 2013

DPT di Aceh bermasalah, anggota TNI/Polri masuk daftar pemilih

Merdeka.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2014 di Aceh menuai banyak masalah. Mulai dari munculnya perbedaan jumlah desa antara data yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh dengan yang dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, hingga persoalan munculnya nama anggota TNI dan Polri dalam DPT. Temuan ini hasil dari penelusuran yang dilakukan olen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh. Sedikitnya ada 5 permasalahan yang membuat DPT tidak beres. Di antaranya pemilih tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), pemilih ganda, meninggal dunia masih masuk dalam DPT serta masuknya nama anggota TNI dan Polri dalam DPT. Sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 140/738/2012 tercatat 6.464 desa yang ada di seluruh Aceh. Akan tetapi KIP Aceh menetapkan hanya 6.455 desa. "Selisih 9 desa ini sangat berpengaruh terhadap DPT, juga berpengaruh terhadap jumlah kursi," kata Ketua Bawaslu Aceh, Askalani, Senin (21/10) di ruang kerjanya. Menurut dia, selisih 9 desa itu berpotensi selisih suara mencapai 9000 suara di seluruh Aceh. Oleh karena itu, Askalani meminta KIP Aceh untuk memperbaiki kembali DPT yang telah diumumkan itu. "Ini penting untuk diperbaiki, agar semua warga negara yang sudah berhak memiliki bisa mendapatkan hak suaranya, ini amanah undang-undang," tukasnya. Selain itu, Bawaslu Aceh juga menemukan di Kabupaten/Kota pemilih dari unsur TNI dan Polri. Ada juga pemilih ganda dan bahkan yang lebih miris warga yang sudah meninggal juga masih masuk dalam DPT. "Itu belum lagi ada yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK), dalam DPT tersebut masih terdapat itu," lanjutnya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Bawaslu Aceh akan menyurati KIP Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan kembali temuan tersebut. "Kita akan perintahkan Panwaslu kabupaten/kota untuk mendata ulang DPT, termasuk mengirim surat kepada KIP Aceh untuk mengevaluasi dan memperbaikinya. Prinsipnya semua warga negara yang punya hak memilih dapat memberikan suaranya pada Pemilu 2014," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar